Buntut Keresahan Masyarakat,Puluhan Karoke dan Panti Pijet Tradisional Ditutup Tim Gabungan

Karena sudah sangat meresahkan masyarakat,tim gabungan Sat Pol PP,TNI-Polri serta pemerintah Kecamatan dan Desa melakukan penutupan puluhan karoke keluarga dan panti pjet tradisonal

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Buntut Keresahan Masyarakat,Puluhan Karoke dan Panti Pijet Tradisional Ditutup Tim Gabungan
Tim Gabungan Saat Menutup Tempat Karoke Yang ada di Kel.Pmt.Kandis

BANGKO,INFOSASKO.COM-Karena sudah sangat meresahkan masyarakat,tim gabungan Sat Pol PP,TNI-Polri serta pemerintah Kecamatan dan Desa melakukan penutupan puluhan karoke keluarga dan panti pijet tradisonal yang ada di Kelurahan Pematang Kandis dan Desa Sungai Ulak,Kamis(3/5),sekitar pukul 22.00 WIB.

Penutupan yang langsung di pimpim Kasat Pol PP di damping Kabag Ops Polres Merangin serta Kapolsek Bangko dan anggota koramil Bangko,dimana satu persatu tempat karoke di datangi,saat mendatangi tempat karoke yang pertama,tim gabungan masih menemukan tempat karoke yang buka,setelah di beri penjelasan,tempat karokepun langsung di tutup dan di segel.

Namun beranjak ke tempat selanjutnya,tim menemukan tempat karoke dalam keadaan tertutup dan gelap,karena sudah tertutup,tim lalu menyegel tempat tersebut dan mengembok pintu karoke tersebut.Hal yang sama juga ditemukan tim gabungan,di panti pijet tradisional juga tidak ditemukan aktifitas,hanya bangunan tertutup dan gelap.

Merasa kegiaatan penutupan ini sudah diketahui pemiliknya,tim gabungan melakukan penyegelan dan penutupan seluruh tempat hiburan malam berkedok karoke kelurga dan panti pijet tradisional,total seluruh karoke dan panti pijet tradisonal yang berhasil di tutup tim gabungan berjumlah dua puluh satu.

Kepala satua polisi pamong praja sobraini menjelaskan penutupan karoke dan panti pijet tradisional yang di lakukan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas hiburan malam yang sudah menjamur di Kabupaten Merangin.

“Kita sudah melakukan tindakan secara persuasife,namun masih juga melakukan pelanggaran,dan kali ini batas akhir yang kita berikan,dimana para pengusaha ini telah melanggar perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum,turunan dari perda tersebut yaitu perbup no 71 tahun 2018,perda nomor 9 tahun 2013 tetang penertiban operasional,dan para pengusaha ini sudah melanggar seluruh perda yang ada,”ucap Sobraini,Kamis(3/5).

Tak hanya itu Sobraini juga menjelaskan,jika dirinya pada saat bulan puasa lalu sudah memberi himbauan terkait jam operasional untuk melakukan aktifitasnya,namun masih tetap di langgar,dan bahkan ada yang lebih parahnya,para wanita penghibur di tempat hiburan malam,mandi di sebuah masjid saat para jamaah yang hendak melakukan sholat shubuh.

“Yang jelas,untuk izin karoke akan kita kaji lagi,sebab untuk izin usaha yang mengeluarkan pemerintah pusat,dan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,apakah usaha karoke ini bisa di tutup permanen atau tidak jika melanggar aturan yang ada di pemerintah daerah,”pungkasnya.

Baca Juga: Hanyut Di Sungai,Mantan Kades Lubuk Birah Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya