Tipu Warga Dengan Modus Jual Beli Beras, Ibu Muda di Merangin Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin, Jambi Kamis (7/9/2023) sekira pukul 09.00 Wib, mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) warga  Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Tipu Warga Dengan Modus Jual Beli Beras, Ibu Muda di Merangin Diamankan Polisi
Pihak Kepolisian saat melakukan gelar pekara

BANGKO,INFOSARKO.COM–  Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin, Jambi Kamis (7/9/2023) sekira pukul 09.00 Wib, mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) warga  Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.


SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni SUPARTO (51) warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Ditangkapnya ibu muda ini bermula pada hari sabtu (2/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, pelaku SY menghubugi korban melalui Handphone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, namun kemudian pelaku tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat dikonfirmasi menjelaskan jika adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga pelaku langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.


“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,  berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek Jumat (8/9/2023).


Akibat perbuatan tersebut pelaku harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Pada Anak Usia Dini,Polsek Tabir Selatan Bantu 100 Buku Baca Di Sekolah Dasar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya