Ini Motif Pembunuhan Mama Muda Yang Ditemukan Tewas Membusuk Ditengah Hutan

akhirnya pihak kepoliian menetapkan Angga(24)suami siri korban sebagai pelaku pembunuhan Cindy.

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Ini Motif Pembunuhan Mama Muda Yang Ditemukan Tewas Membusuk Ditengah Hutan
Pelaku AA saat di hadapkan ke awak media

BANGKO,INFOSARKO.COM-Setelah melakukan penyelidikan terhadap kematian Cindy(26),Warga Kelurahan Pematang Kandis,Kecamatan Bangko,akhirnya pihak kepoliian menetapkan Angga(24)suami siri korban sebagai pelaku pembunuhan Cindy.

Dari hasil pres rilis yang diberikan pihak kepolisian kepada awak median,diketahui jika Angga tega membunuh istri sirinya sendiri akibat cemburu karena korban tak terima di tegur korban karena sering karoke.Dari sana timbul pertengkaran hingga terjadi pembunuhan terhadap Cindy.

Dimana korban dipukul menggunakan kayu dan cekik hingga tewas,tak sampai di situ tubuh korban juga di hijka hingga mengakibatkan tulang rusuk korban patah.Untuk menghilankan jejak jika pelaku telah membunuh korban,selanjutnya pelaku membawa korban ketengah hutan dan mebuangnya di tengah hutan.

Bukanya menyesal telah membunuh korban,selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaian korban dan merobek alat vital korban menggunakan sebilah sajam untuk mengelabui jika korban tewas akibat di perkosa.

Namun akhirnya perbuatan biadap pelaku terungkap setelah penemuan anak  korban oleh warga dan dilanjutkan dengan penemuan jasad korban,rupanya pelaku membunuh korban pada Minggu(27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,menjelaskan jika saat ini Sat Reskrim Polres Merangin sudah menetapkan Suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan,penetapan tersebut setelah polisi melakukan olah TKP serta hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensic Polda Jambi.

“Kami telah menetapkan Angga yang tak lain adalah suami siri korban sebagai pembunuh Cindy,dan pelaku tega membunuh korban akibat cemburu terhadap korban,”ucap AKBP Ruri Roberto,Minggu(3/9),sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres juga menjelaskan,untuk saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pelaku di jerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun.

“Untuk pasal kita terapkan dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga: Wabup Nilwan Yahya Lepas Lebih dari 400 Orang Atlit Ikuti Porprov Jambi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya