Eselon II, III, dan IV, di Lingkungan Pemkab Sarolangun Di Lantik PJ Bupati Sarolangun.

Eselon II, III, dan IV, di Lingkungan Pemkab Sarolangun Di Lantik PJ Bupati Sarolangun.

Reporter: Rudi Ichwan | Editor: Rudi Ichwan
Eselon II, III, dan IV, di Lingkungan Pemkab Sarolangun Di Lantik PJ Bupati Sarolangun.
Eselon II, III, dan IV, di Lingkungan Pemkab Sarolangun Di Lantik PJ Bupati Sarolangun.

Eselon II, III, dan IV, di Lingkungan Pemkab Sarolangun Di Lantik PJ Bupati Sarolangun.


SAROLANGUN- Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Jambi, Bachril Bakri, secara resmi melantik 91 pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun. Kamis, 27 Juni 2024.


Ia mengatakan total pejabat yang dilantik sebanyak 91 orang pejabat, terdiri dari 4 orang pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II, 61 orang pejabat Administasi atau level Eselon III, dan ada 26 pejabat Pengawas atau level Eselon IV.


Adapun Pejabat Tinggi Pratama atau pejabat Eselon II yang dilantik yaitu, Ir Dedy Hendry, M.Si, sebelumnya menjabat Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), dilantik menjadi Asisten II Setda Pemkab Sarolangun, lalu Dulmuin, SP, sebelumnya menjabat Kadis Peternakan dan Perikanan, dilantik menjadi Kadis TPHP.


Kemudian Efrianto, M.Pd, sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, dilantik menjadi Kadis Ketahanan Pangan, dan Linda Novita Herawaty, SH, MH, sebelumnya menjabat Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP&KB), dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


“Pejabat yang dilantik hari ini, diantaranya ada dikukuhkan, khusus untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Jadi kita sudah ada Perdanya yang tadinya Kantor Kesbangpol, menjadi Badan Kesbangpol. Ada peningkatan level. Tadinya setingkat Eselon III menjadi Badan Eselon II,” ujarnya.


Bachril menegaskan bahwa dirinya sebagai Pj Bupati, memiliki koridor dan batasan-batasan dalam menentukan penempatan pejabat. Menurutnya seorang Pj Bupati sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi.


“Saya sebenarnya dilarang melakukan mutasi. Tapi bisa melakukan mutasi apabila mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi proses untuk melakukan mutasi melalui tahapan-tahapan,” terangnya.


Ditambahkannya, hal ini sesuai dengan Permendagri No 24 tahun 2023, Pasal 15 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Walikota.


“Hal ini saya sampaikan menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sudah melalui proses cermat dan teliti. Sehingga tidak sembarangan. Semua prosedur sudah kami lewati,” bebernya.


Selain itu, tambahnya, pelantikan ini dilakukan menyangkut dengan kebutuhan organisasi dan dalam kaitan penyegaran kepada para ASN yang telah menduduki suatu jabatan tertentu. Disamping itu, sebagai pengembangan karir bagi para ASN.


“Yang paling penting juga ini sebagai peningkatan kinerja. Saya melakukan evaluasi realisasi anggaran dalam kaitan memantau, melihat dan mencermati apakah bapak ibu semua melaksanakan kinerja sesuai dengan yang diharapkan. Jadi ada ukuran-ukuran kinerja tertentu yang menyebabkan saya melakukan mutasi,” terang, Kabiro Perencanaan Kemendagri ini.


Usai prosesi pelantikan, terlihat PJ Bupati Sarolangun, didampingi Pabung Kodim 040 Sarko, Asisten I Setda Sarolangun, dan para Kepala OPD di Lingkup Kabupaten Sarolangun, menyalami satu persatu pejabat yang baru saja dilantik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya