BANGKO,INFOSARKO.COM-Lapas Kelas 2B Bangko,resmi memberikan remisi Natal tahun 2024 Kepada dua Narapidana,dimana kedua narapidana itu mendapatkan remisi sebanyak dua bulan dan lima belas hari.
Pemberian remisi kepada kedua narapidana langsung dilakukan oleh Kalapas Bangko Mudo Mulyono di ruang aula Lapas Kelas 2 B Bangko.
Kalapas Bangko berharap, dengan pemberian remisi terhadap dua Narapidana ini bisa meringankan beban kurangan mereka.
"Untuk remisi Natal tahun ini memang jumlahnya sedikit,hanya dua orang yang mendapatkan remisi,dan itupun hanya dua bulan dan 15 hari saja,tidak ada yang mendapat remisi bebas,"ucap Mudo Mulyono,Rabu(25/12).
Saat ini jumlah Narapidana yang menghuni lapas kelas IIB Bangko berjumlah 395 orang dan itu sudah opercapasitas.
"Jumlah Napi yang beragama Nasrani ada delapan,karena enam masih menjalani persidangan,makanya hanya dua yang di usulkan,"pungkasnya.
Baca Juga: 244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS