Lakukan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan,Seorang Pemuda Diamankan Tim Gabungan Polsek Lembah Masurai Dan Polres Merangin

Aksi nekat seorang Pemuda,asal Kecamatan Lembah Masurai berinisial RI tak berlangsung mulus.

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Lakukan Aksi Pencurian Dengan Kekerasan,Seorang Pemuda Diamankan Tim Gabungan Polsek Lembah Masurai Dan Polres Merangin
Ist

BANGKO,INFOSARKO.COM-Aksi nekat seorang Pemuda,asal Kecamatan Lembah Masurai berinisial RI tak berlangsung mulus.Dimana Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Dusun Sungai Tebal,Desa Tuo,Kecamatan Lembah Masurai,Jum'at(14/10),Sekitar pukul 22.00 Wib.


Kejadian bermula saat korban SH(65) dan penghuni rumah lainya sedang tertidur lelap,pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mencoba melakukan pencurian,namun sesampai di kamar korban,pelaku melihat korban menggunakan kalung emas,dan seketika pelaku memukul kepala korban menggunakan benda tumpul.


Melihat korban sudah bersimbah darah,pelaku langsung merampas kalung emas korban dan langsung melarikan diri.Usai kejadian,korban lalu berteriak minta tolong dan langsung di dengar anak dan tetangga korban.


Karena korban mengalami luka parah dibagian kepala,selanjutnya anak dan tetangga korban langsung membawa korban ke Klinik terdekat.dan selanjutnya melaporkan  kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai.


Usai memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,Tim Polsek Lembah Masurai Dan Sat Reskrim Polres Merangin,menemukan bukti petunjuk jika RI pelaku,dan langsung mengamankan RI Bersama barang bukti hasil kejahatannya.


Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis,membenarkan jika telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.


"Memang ada kejadian pencurian dengan kekerasan,dan kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti,Kejadian Bulan September lalu dan kasus ini sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Merangin,"jelas IPTU Rezi Darwis,Senin(4/11).


Kapolsek juga menjelaskan,untuk pasal yang di terapkan kepada pelaku adalah pasal 365 KUHP.


"Pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan,ancaman pidananya di atas lima tahun"pungkasnya.

Baca Juga: Wabup Nilwan Yahya Lepas Lebih dari 400 Orang Atlit Ikuti Porprov Jambi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya