Usai Ditahan Selama Tiga Hari,ML Ditangguhkan Dari Penahanan

Setelah melalui Proses yang panjang,akhirnya Polres Merangin mengabulkan penangguhan penahanan ML anggota DPRD Merangin yang di laporkan rekan

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Usai Ditahan Selama Tiga Hari,ML Ditangguhkan Dari Penahanan
Kantor Polres Merangin

 

 

BANGKO,INFOSARKO.COM- Setelah melalui Proses yang panjang,akhirnya Polres Merangin mengabulkan penangguhan penahanan ML anggota DPRD Merangin yang di laporkan rekan separtainya terkait pelanggaran Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sebelumnya ML ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin dan dilakukan penahanan selama tiga hari,namun pada Jumat(20/12),Sekitar pukul 22.00 WIB Penangguhan penahanan yang di ajukan pihak ML dikabulkan.


Pengacara HS sebagai pelapor Halik Alnumeri di konfirmasi awak media,mengatakan jika proses penangguhan penahanan itu hak dari tersangka dan di atur dalam undang- udang.


"Kita hormati terkait proses hukum ML,yang jelas saya meminta proses hukum ML bisa cepat selesai dan bisa di sidangkan,"ucap Halik melalui sambungan telpon.


Terpisah,HS di konfirmasi awak media menjelaskan jika dirinya percaya pada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.


"Yang jelas saya ikuti saja proses hukum yang berlaku,dan masalah ini bisa segera selesai,"ucapnya.


Di sisilain,Dede Riskandinata,pengacara ML Membenarkan jika penangguhan ML telah di kabulkan kemarin.


"Alhamdulillah,penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan dan saat ini ML sudah berada di kediamannya,namun proses hukum terhadap ML terus berlanjut,"ucap Dede.


Selain itu Dede Riskandinata juga mengatakan,untuk saat ini kami akan ikuti proses hukum yang telah berjalan.


"Kita ikuti saja alurnya,yang jelas kita siap mengikuti proses hukum kedepannya,"tutupnya.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Pada Anak Usia Dini,Polsek Tabir Selatan Bantu 100 Buku Baca Di Sekolah Dasar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya