INFOSARKO.COM - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bangko, Merangin, Jambi, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Jumlah narapidana yang menghuni lapas ini sebanyak 351 narapidana, sementara yang diusulkan 254 orang. Hanya saja yang memenuhi syarat menerima remisi 244 orang.
"Sebanyak 244 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan," kata Kepala Lapas Bangko, Erwan Prasetyo.
Erwan merincikan, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan 2 bulan 4 orang.
Baca Juga: Kepala RSUD Kolonel Abunjani Diganti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS