Waduh,.!!!,Gadis Dibawah Umur Dijual Ke Pria Hidung Belang Dengan Harga 1,3 Juta Per Sekali Kencan

Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Waduh,.!!!,Gadis Dibawah Umur Dijual Ke Pria Hidung Belang Dengan Harga 1,3 Juta Per Sekali Kencan
Dua pelaku saat diamankan Pihak Kepolisian

BANGKO,INFOSARKO.COM– Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  dalam penangkapan tersebut 2 (dua) orang pemuda berhasil diamankan.

Terungkapnya kasus ini, bermula pada hari Jumat (14/07/2023) sekitar pukul 14.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berhasil diamankan yakni MA (18) yang merupakan warga dan MH (19) warga Kabupaten Merangin.

Sedangkan korban sendiri sebanyak 2 orang yakni  CP (16) Tahun dan DA (15) merupakan anak-anak yang masih dibawah umur dan putus sekolah, dimana korban ini rentan terjebak dalam sindikat perdagangan orang, selanjutnya korban dan Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam melancarkan aksinya para pelaku dengan modus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran perorang Rp 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil  keuntungan Rp.300 ribu.

” Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK, Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO. ”jelas Kapolres Merangin yang baru beberapa hari menduduki jabatannya ini.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan jika pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp. 600.000.000.

Baca Juga: Jelang Hut Bhayangkara Ke 77,Polsek Tabir Selatan Gencar Lakukan Bakti Sosial

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya