Nekat Bermain Judi Remi,Mak-Mak Dimerangin Ditangkap Polisi

Dua IRT (Ibu Rumah Tangga) bersama 3 warga lainnya, warga kelurahan Pematang Kandis kabupaten Merangin

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Nekat Bermain Judi Remi,Mak-Mak Dimerangin Ditangkap Polisi
Barangbukti Kartu Remi dan Uang

BANGKO,INFOSARKO.COM-Dua IRT (Ibu Rumah Tangga) bersama 3 warga lainnya, warga kelurahan Pematang Kandis kabupaten Merangin, Jambi Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB terpaksa diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Merangin saat asik bermain judi kartu Remi.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu tim opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat laporan jika di salah satu rumah di RT 32 kelurahan Pematang Kandis, Bangko sering dijadikan tempat berjudi.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga tersebut. Lima orang penjudi berhasil diamankan dua diantaranya ibu rumah tangga. Kelima pelaku tersebut yakni IJ (37), IL (49), ZU (46) dan dua perempuan yakni AS (37) dan DS (38) semuanya warga kelurahan Pematang Kandis.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 set kartu Remi dan uang untuk berjudi. Saat ini kelima pelaku diamankan di sel Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan adanya penangkapan pelaku judi ini.

"Ya kita amankan lima orang, dua diantara adalah ibu-ibu, saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan. Pelaku nantinya akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian"jelas Lumbrian Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Hanyut Di Sungai,Mantan Kades Lubuk Birah Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya