BANGKO,INFOSARKO.COM - Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), warga Kota Sungai Penuh kini hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin karena menjadi kurir dua kilogram ganja kering.
Kedua pelaku, ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa dua kilogram ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh.
"Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko," kata AKBP Dewa, Rabu (14/6/2023).
Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.
"Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut," jelasnya.
Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hanyut Di Sungai,Mantan Kades Lubuk Birah Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS