244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bangko, Merangin, Jambi, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Reporter: Jefrizal | Editor: Doddi Irawan
244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri
Penyerahan remisi di Lapas Bangko | foto : jefri

Menurut Erwan, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.

Dijelaskan, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34a, tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN.

"Diharapkan mereka selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di lapas," ujar Erwan.

Erwan menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly,  mengajak warga binaan konsisten mengikuti segala bentuk program pembinaan, terutama pembinaan kerohanian, dan mematuhi tata tertib di lapas.

Baca Juga: Kepala RSUD Kolonel Abunjani Diganti

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut ke halaman berikutnya

Berita Terkait

Berita Lainnya