Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Merangin Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Merangin.

Reporter: Jefrizal | Editor: Jefrizal
Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Merangin Pada Pemilu 2024
Ketua KPUD Merangin menandatangi hasil DPT Kabupaten Merangin di Pemilu 2024

BANGKO,INFOSARKO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Merangin. 

KPU menetapkan sebanyak 276.576 pemilih, dengan rincian jumlah Laki-laki sebanyak 139.669 pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 136.907 pemilih. 

Penetapan DPT ini dilaksanakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merangin, berlangsung di Pola I Kantor Bupati Merangin, Rabu (21/6/2023). 

Pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari terdapat sebanyak 1.202 TPS, pada 215 Desa/ Kelurahan dan 24 Kecamatan. 

Ketua KPU Merangin, Sobirin dalam sambutannya sebelum menutup rapat pleno mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan jajaran, yang telah melaksanakan pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih baik Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten Merangin. 

"Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada PPK dan PPS atas dedikasi selama melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih hingga ditetapkan DPT hari ini," ujar Sobirin. 

"Sampaikan juga permohonan maaf kepada keluarga di rumah, jika keluarga sering diabaikan selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mudah-mudahan hasil kerja keras selama dapat dipertanggungjawabkan," harapnya. 

Sementara Pimpinan Bawaslu Merangin, Markus menyampaikan permohonan maaf, jika selama mengawasi tahapan penyusunan daftar Pemilih ini, baik Bawaslu kabupaten dan jajaran ada kesalahan. 

"Ini adalah upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih, jika ada kesalahan kami minta maaf," ungkapnya. 

Pada rapat beberapa masukan dan tanggapan baik dari pihak Bawaslu maupun Perwakilan peserta pemilu partai politik, agar dapat di selesaikan. Salah satu tanggapannya, yakni terhadap pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, diharapkan saat pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang sudah memiliki KTP. 

Selanjutnya, setelah pleno ditutup oleh ketua KPU, dilakukan penandatanganan berita acara Pleno oleh Ketua dan anggota KPU, yakni Sobirin, Adam Kurniawan, Hairul Ihwan dan Hayatul Mughiroh. 

Kemudian berita acara tersebut diserahkan kepada pihak Bawaslu dan Perwakilan peserta Pemilu partai politik yang hadir. 

Baca Juga: Hanyut Di Sungai,Mantan Kades Lubuk Birah Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya