PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Hadiri Musrenbang Kecamatan Pelawan
SAROLANGUN -Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pelawan, Selasa (23/01/2024) di aula Kantor Camat Pelawan.
Kegiatan tersebut dihadiri Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, anggota DPRD Sarolangun Akmal, Asisten I Sarolangun Drs Arief Ampera, Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, Para Kepala OPD, unsur Tripika Kecamatan Pelawan, para kepala desa, PKK dan delegasi desa yang hadir.
Plt Kepala Bappeda Sarolangun Maria Susanti mengatakan bahwa Musrenbang Kecamatan ini merupakan rangkaian kegiatan bagian penting mekanisme perencaan pembangunan daerah dengan melibatkan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah untuk menyusun bersama dan membahas bersama usulan perencanaan pembangunan daerah.
Yang menjadi prioritas perencanaan pembangunan daerah dalam RKPD 2025 ada empat poin, yakni (1) Peningkatan Infrastruktur Daerah, (2). Peningkatan Perekonomian Daerah dan Masyarakat, (3). Peningkatan tata kelola pemerintahan. responsif gender dan pelayanan publik, dan (4). Peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
" Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan tetap memfokuskan kebijakan nasional seperti penanganan inflasi, kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, pemberdayaan usaha mikro, dan sentral pertanian dan peternakan," katanya.
Maria Susanti juga menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Musrenbang di tingkat desa/Kelurahan yang dimulai 08 s.d 18 Januari 2024 dan hasil musrenbang desa/kelurahan telah diinput ke SIPD oleh operator masing-masing desa pada 16 s.d 17 Januari 2024 yang lalu.
Kemudian pelaksanaan Musrenbang kecamatan ini dilaksanakan pada 22 Januari 2024 s.d 07 Februari 2024 mendatang dan kecamatan pelawan ini merupakan Musrenbang kecamatan kedua yang dilaksanakan setelah Kecamatan Singkut
" Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dirangkum dalam SIPD ada sebanyak 137 usulan di kecamatan Pelawan dan tahun 2024 dapat kami akomodir sebanyak 47 kegiatan untuk 14 desa di Kecamatan Pelawan. Dan apabila masih ada usulan yang belum diinput namun memiliki skala prioritas kita upayakan untuk dimasukkan dalam renja SKPD ataupun pokok-pokok pikiran DPRD," katanya.
" Kami berharap forum Musrenbang ini dapat berjalan demokratis, efektif, transparan dan episien, demi tercapainya keselarasan pembangunan daerah demi kemajuan Sarolangun.Mengingat usulan yang cukup banyak dari desa dan kelurahan Tentu tidak semua usulan nantinya bisa di akomodir dalam RKPD tahun 2025 karena dengan keterbatasan keuangan daerah Kabupaten Sarolangun," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa Pelaksanaan musrenbang kecamatan merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, maka dari itu apa yang akan dilakukan hari ini akan sangat penting dan bernilai strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah yakni dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Hasil dari pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa/kelurahan akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten dan sebagian tahapan proses penyusunan RKPD sarolangun," katanya.
Bachril Bakri juga memberikan apresiasi bagi camat, aparatur desa dan kelurahan dan operator aplikasi yang telah mampu menginput dan mengintegrasikan penggunaan aplikasi SIPD RI dalam menyampaikan hasil Musrenbang desa/kelurahan.
" Melalui Musrenbang kecamatan ini saya berharap kepada kepala OPD untuk mensinergikan usulan desa menjadi bagian dari RKPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan tetap mengedepankan asaz efektivitas, transparan efisien dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Selain itu, Bachril Bakri menegaskan penyusunan RKPD tahun 2025 nantinya harus mampu menjawab setiap permasalahan dengan menyelaraskan usulan dengan program Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang menyelaraskan program strategis nasional, yakni ada program stunting, kemiskinan ekstrem, mengatasi inflasi dan pengangguran terbuka.
" Arah kebijakan pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Sarolangun, dan ada kesepahaman bersama dari peserta Musrenbang. Usulan dari kecamatan, itu bisa disesuaikan dengan perencanaan di setiap SKPD, dan dalam RPD. Serta rancangannya juga bisa dengan mempertimbangkan masukan pokir DPRD, dan usulan usulan akan di pilah nantinya mana kewenangan Kabupaten, kewenang Provinsi dan kewenangan nasional," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS