Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri sekaligus membuka secara langsung sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan
SAROLANGUN- Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri sekaligus membuka secara langsung sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Sarolangun, Selasa (04/06/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, BPN Provinsi Jambi, para kepala OPD terkait, para camat serta peserta sosialisasi.
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dalam upaya untuk menuntaskan konflik lahan hutan yang terjadi wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Ini adalah program bagus bagi kita, PPTKPH dalam rangka penyeliaan penguasaan tanah dalam rangka penataan hutan, terkait kepemilikan tanah bagi wilayah hutan. Ini adalah mensosialisasikan, bagaimana mekanisme untuk mendapatkan sertifikat itu, karena ujung-ujungnya nanti adalah sertifikat, nanti yang disampaikan Nara sumber dari dinas kehutanan provinsi, TPHP dan BPN,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari PPTPKH, yang nantinya akan diikuti proses pengusulan permohonan PPTPKH oleh Kepala Desa dan akan disampaikan secara kolektif oleh PJ Bupati Sarolangun kepada Tim Inver (Inventarisasi dan Verifikasi -red) PPTPKH Provinsi Jambi.
” Untuk memastikan kepemilikan lahan yang ada di kawasan hutan termasuk salah satunya konflik kepemilikan lahan masyarakat dengan Perusahaan, untuk memastikan karena memang saat ini banyak sekali tumpang tindih. Kepala desa saya minta untuk mendata kisruh lahan antara masyarakat dengan perusahaan dan kondisinya sekarang seperti apa,” katanya.
Bachril Bakri juga mengimbau kepada para peserta yang mempunyai kepentingan terkait lahan di dalam kawasan hutan dapat menyimak dan memahami secara mendetail kegiatan ini, sehingga bisa memahami mekanisme aturan dan alur kegiatan PPTPKH dengan sebaik-baiknya.
” Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami harap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat tuntas diselesaikan” katanya.
Terkait lahan eks penambangan emas tanpa izin, lanjut Bachril Bakri, kedepan Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Polres Sarolangun serta jajaran forkopimda akan melakukan revitalisasi lahan atau perbaikan lahan untuk digunakan sebagai usaha bagi masyarakat berupa budidaya kolam ikan.
” Kita akan buat dulu satu contoh, yang rencana di wilayah kecamatan Limun, segera kita lakukan bersama bapak Kapolres dan kita berharap ini menjadi contoh bagi masyarakat yang telah mengolah lahan penambangan emas tanpa izin tersebut untuk bisa mengelola tangan tadi sebagai usahanya menjadi usaha budidaya kolam ikan,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS